Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak
negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International
Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan
kaum Humanisme.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi
manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai
sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi
yang peduli untuk merayakan.
Ada
6 jenis ham, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial
budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara
peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
HAM adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal,
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit
untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu
sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap
kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah
sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Sumber : http://munsypedia.blogspot.com/2012/12/sejarah-dan-fakta-unik-hari-ham-10.html#ixzz3LSKE4S1A
0 komentar:
Posting Komentar